Suami Istri Warga Rusia Dideportasi karena Menari Vulgar di Pura Besakih

7 Mei 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Singaraja deportasi WNA asal Rusia, SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun, yang menari dengan gerakan vulgar dan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Singaraja deportasi WNA asal Rusia, SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun, yang menari dengan gerakan vulgar dan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Imigrasi Singaraja deportasi Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun, yang menari dengan gerakan vulgar dan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih. Perbuatan keduanya diduga melanggar adat istiadat setempat dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mereka dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (06/05).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, SN dan IN diamankan Imigrasi bersama satu WNA lain berinisial ML pada Senin (1/5). Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap ML (29) karena tidak bersalah.
Hendra menyebut, ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut, dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5).
Imigrasi Singaraja deportasi WNA asal Rusia, SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun, yang menari dengan gerakan vulgar dan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih. Foto: Dok. Istimewa
Adapun SN dan IN dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian terbuka. Perbuatannya itu menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SN dan IN dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Mereka akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan berharap, tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali. Tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat.
Ichsan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Ia berharap bantuan masyarakat dan media turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meresahkan masyarakat.
"[laporan] melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809," pungkas Ichsan.
ADVERTISEMENT