Suami Nikah Lagi, Wanita di Langkat Labrak Pesta Pernikahan lalu Lapor Polisi

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang wanita melabrak suaminya yang menikah lagi dengan perempuan lain. Acara resepsi penikahan itu dilangsungkan di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (11/8).
Wanita berinisial J (29) itu mendatangi acara lalu meluapkan semua emosinya kepada suami dan perempuan yang jadi istri kedua.
Setelah melabrak, J melaporkan tindakan suaminya ke Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan peristiwa kejadian tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari korban.
"Iya betul. Sudah buah laporan polisinya di Polres Langkat," kata Ghulam saat dihubungi, Kamis (13/8).
Ghulam mengatakan, berdasarkan proses pemeriksaan, korban melaporkan suaminya berinisial LI (29) atas tindakan pidana perkawinan halangan.
"Kalau sejauh ini nanti ada proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu terkait tindak pidana perkawinan halangan," ujar Ghulam.
Ghulam menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, LI sudah melangsungkan akad nikah dengan wanita lain berinisial AN tanpa persetujuan J, pada 2 Mei 2026 di Medan Marelan, Kota Medan.
Lalu, pada 11 Agustus 2026, LI melangsungkan resepsi pernikahannya bersama AN di Desa Kepala Sungai, Langkat.
"Sehingga hal tersebut, J bersama dengan penasihat hukumnya mendatangi lokasi resepsi pernikahan LI dan sempat beradu mulut dengan pihak keluarga LI," ucap Ghulam.
"Lalu, J membuat laporan polisi ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," sambung Ghulam.
Kini pihak kepolisian masih menangani kasus tersebut dengan melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen.
"Penanganan kasus masih berproses, rangkaian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokumen juga akan kita dalami untuk membuat terang kasus tersebut," imbuh Ghulam.
LI dipersangkakan dengan Pasal 402 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kawin halangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 6 bulan penjara.
