Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Suami Penyiram Air Keras ke Istri: Jual Mobil Rp 108 Juta Buat Kabur ke Bali
24 Januari 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dodi Suhendar (30) sempat kabur dari Kabupaten Bandung Baratke Denpasar, Bali, usai melakukan kekerasan pada istrinya AFF (29) dengan menyiramkan air keras.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di kantornya, Jumat (24/1).
Peristiwa penyiraman air keras itu dilakukan Dodi pada Selasa (14/1) malam. Di malam itu, Dodi datang ke rumah AAF untuk membahas perkara perceraian keduanya yang sedang dalam proses. Dodi membujuk AAF agar tidak melanjutkan proses tersebut.
Namun karena korban menolak, Dodi menyiramkan air keras kepada korban. Hal itu membuat korban mengalami luka serius hingga perlu dioperasi.
"Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol, sehingga korban mengalami luka serius," jelasnya.
Jual Mobil Rp 108 Juta Buat Modal Kabur
Buat modal kabur ke Bali, Dodi menjual satu unit mobil. Selain itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru.
ADVERTISEMENT
“Mobilnya dijual berapa?” tanya awak media kepada Dodi yang dihadirkan di Mapolres Cimahi dalam konferensi pers pengungkapan kasusnya, Jumat (24/1).
“Dijual 108 (juta rupiah),” jawab Dodi sambil menunduk.
Berbekal uang itu, pada Jumat (17/1), Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, penyidik Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Dodi di Denpasar.
“Tersangka diamankan di Bali, pada 21 Januari di sebuah hotel di Denpasar,” ungkap Tri.
Atas perbuatannya, Dodi terancam pidana paling lama 10 tahun menurut Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkas Tri.