Suami Polisi, Istri Jaksa di Riau Jadi Tersangka Suap Narkoba Rp 2,6 M

21 November 2023 0:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA saat ditahan Kejati Riau.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA saat ditahan Kejati Riau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA dan Jaksa berinisial SH di Kejari Bengkalis yang menerima suap Rp 2,6 miliar pada Mei 2023 lalu? Kini kasus kasus itu memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan kasus penerimaan suap dari terdakwa kasus narkoba.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH sebagai saksi, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah," kata Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (20/11).
Bambang menyebut, penyidik telah memiliki bukti kuat dalam kasus itu sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keduanya langsung ditahan di lokasi terpisah.
Anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA saat ditahan Kejati Riau. Foto: Dok. Istimewa
Untuk tersangka BA ditahan di Rutan Polda Riau, sementara SH menjadi tahanan rumah karena adanya permohonan dari keluarga. Pertimbangannya yakni SH dianggap kooperatif, sedang hamil dan memilki anak berusia 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka BA dan SH, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Lalu dilakukan penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Latar Belakang Kasus
Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengirim uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Fauzan Afriansyah merupakan terdakwa kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron Kejagung di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) dan dibawa ke Pekanbaru.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi JPU.
Bripka BA ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5).