Suami Polisi, Istri Jaksa di Riau Kasus Suap Rp 2,6 M Dituntut 3-2 Tahun Penjara

17 Juli 2024 1:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
 Anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA saat ditahan Kejati Riau.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA saat ditahan Kejati Riau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus pasangan suami Bripka Bayu Abdillah dan istrinya seorang Jaksa bernama Sri Haryati diduga menerima suap Rp 2,6 miliar pada Mei 2023 lalu dari seorang terdakwa kasus narkoba? Kasus itu kini telah masuk ke persidangan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pasutri itu bekerja sama untuk mengubah tuntutan lebih ringan ke terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Kasus itu terungkap setelah penyidik Kejati Riau menangkapnya.
JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/7), membacakan tuntutannya. Isinya, JPU meminta hakim yang diketuai Salomo Ginting menghukum kedua terdakwa, Bayu, pidana penjara selama 3 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, Riskal Al Amin, Selasa (16/7).
Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Untuk istrinya Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata JPU.
Diketahui, kasus yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.
Isi Tuntutan
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa kasus ini berawal saat istri terdakwa kasus narkoba bernama Eva Afriani mendatangi terdakwa Sri Hariayti di Kejari Bengkalis.
"Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," jelas JPU Tomy Jepisa.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.
Sesampainya di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.
"Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata Sri kepada saksi.
Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu, saksi Karpiansyah dan Eva Afriani, bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.
Sri sempat menolak permintaan keluarga terdakwa kasus narkoba Fauzan.
"Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan saya pun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu.
Bripka Bayu Minta Istrinya Bantu Terdakwa Kasus Narkoba
Belakangan Bripka Bayu mendesak istrinya agar bisa membantu. "Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.
Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.
ADVERTISEMENT
"Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti Rp299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer," tutur JPU.
Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.
Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.
Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," tutur JPU.
Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3 tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.