Suami Polisi, Istri Jaksa: Diduga Minta Uang Rp 2,6 M ke Terdakwa Kasus Narkoba

10 Mei 2023 23:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 31 Juli 2024 15:47 WIB
Sebagai ilustrasi uang. Dok: Adwit B Pramono/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sebagai ilustrasi uang. Dok: Adwit B Pramono/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami-istri di Bengkalis, Riau, ini diduga minta uang Rp 2,6 miliar ke terdakwa kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Sang suami adalah Bripka BA, polisi di Polres Bengkalis; dan sang istri adalah SH yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Yang duluan ditangkap adalah SH oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau, pada Senin (8/5).
Keesokan harinya, Selasa (9/5), giliran BA ditangkap Tim Propam Kepolisian Daerah Riau.

Apa Hukuman untuk Mereka?

Sejauh ini, baik Polda Riau maupun Kejati Riau belum membeberkan apa hukuman untuk pasangan suami-istri (pasutri) itu.
BA dan SH masih diperiksa oleh masing-masing lembaga.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/5).
"Kita tunggu hasil pemeriksaan pidananya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Bambang dan Nandang diwawancarai di dua kesempatan yang berbeda, namun keduanya ini mengisyaratkan akan adanya hukuman dan sanksi berat bila pasutri oknum penegak hukum ini terbukti bersalah.