Suami Selingkuh Tapi Tak Mau Cerai, Ini Cara Bikin Perjanjian Agar Tak Diulangi

22 Oktober 2020 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang membuat pasangan menjadi suami istri. Konflik di dalam rumah tangga merupakan bagian dari pernikahan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana misalnya jika ada suami yang ketahuan selingkuh tapi tak mau dicerai? Apakah sang istri bisa membuat perjanjian dengan sang suami sebagai jaminan tidak akan terjadi lagi?
Berikut jawaban Ade Novita S.H, pengacara yang tergabung dalam Justika. Justika ialah layanan penyedia produk dan jasa hukum secara online.
Ade Novita menjelaskan bahwa Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 1.
Ilustrasi traveler yang menikah. Foto: Pixabay
Dalam UU Perkawinan, turut diatur mengenai perjanjian kawin. Hal itu tercantum pada Pasal 29 yang maknanya telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
ADVERTISEMENT
"Dimana pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan dan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung," ungkap Ade Novita.
Merujuk pada ketentuan itu, maka sangat dimungkinkan untuk membuat perjanjian jaminan antara suami dan istri dengan dituangkan dalam suatu perjanjian kawin tertulis.
Dalam kasus suami selingkuh tapi tak mau dicerai, maka sang istri bisa membuat daftar tertulis kondisi apa saja yang ingin dipersyaratkan dan dapat disetujui oleh suami. "Karena syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata adalah kesepakatan para pihak," ujar Ade Novita.
Adanya pendampingan dari advokat dalam menyusun daftar itu sangat disarankan. Hal itu guna memastikan rincian yang diinginkan dapat tertuang dan hal itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Lalu bila semua sudah tertuang dan siap ditandatangani, bisa diajukan pengesahan ke notaris dan/atau mengajukan penetapan ke pengadilan dan mencatatkannya di KUA atau Kantor catatan sipil untuk disatukan dengan data perkawinan anda," pungkas Ade Novita.