Suami Siram Air Keras ke Istri di Bandung Barat Diciduk, Terancam 10 Tahun Bui

24 Januari 2025 15:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DS, tersangka kekerasan rumah tangga siram air keras ke istri di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.  Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DS, tersangka kekerasan rumah tangga siram air keras ke istri di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
DS, suami yang siram air keras kepada istri di Kecamatan Sindangkerta telah ditangkap. Buruh harian lepas itu kini terancam bui 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkap, tindakan itu dilakukan tersangka pada 14 Januari lalu. Tersangka menyiram istrinya AFF (29) dengan air accu lantaran korban ngotot ingin bercerai.
“Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai, korban sebelumnya ajukan cerai kepada pelaku. Karena korban menolak, pelaku menyiramkan air accu yang disiapkan dalam botol oleh pelaku,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi pada Jumat, (24/1).
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka serius di area muka. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
“Saat ini korban masih perawatan sedang proses operasi,” lanjut Tri.
Kini tersangka DS ditahan di Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Dia terancam pidana paling lama 10 tahun menurut pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
“Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkas Tri.