Suami yang Bakar Rumah Gegara Cekcok dengan Istri di Cilincing Jadi Tersangka

13 Agustus 2024 13:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat dijumpai di Mapolres Metro Jakut, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat dijumpai di Mapolres Metro Jakut, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang suami yang membakar rumahnya sendiri di Jakarta Utara, Wahidin (38), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dipastikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.
ADVERTISEMENT
"Ya (sudah tersangka)" kata dia ketika ditemui di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Selasa (13/8).
Gidion belum memberi penjelasan lebih lanjut soal penetapan tersangka terhadap Wahidin. Menurut dia, keterangan lebih lanjut bakal disampaikan di Polsek Cilincing.
"(Dijerat pidana soal) pembakaran," ucap dia.
Aksi kabar rumah itu dipicu perselisihan yang terjadi antara Wahidin dengan istrinya. Wahidin mulanya membakar selimut. Kemudian, api menjalar dan menghabisi rumahnya.
Untuk menjinakkan si jago merah, Gulkarmat Jakarta Utara mengerahkan 40 personel. Adapun pemadaman berlangsung selama sekitar 15 menit.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kebakaran juga dipastikan tak merambat ke bangunan lain yang berada di sekitar rumah Wahidin.