Suami yang Bunuh-Tebar Kopi di Jenazah Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada ARH, seorang pria yang membunuh istri sirinya, Dwi Haryanti, dan menyimpan jenazahnya di lemari serta menaburinya kopi, di Meruyung, Depok.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Fitri Noho dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Depok pada Rabu (9/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair dari Penuntut Umum.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Lebih Subsidiar Penuntut Umum," ujar Hakim Ketua Fitri Noho.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun setelah dijerat Pasal 458 KUHP. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kronologi Pembunuhan di Meruyung
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Dwi Haryanti (56) di rumah yang ia tinggali bersama ARH, di wilayah Meruyung, Kecamatan Limo, Depok, pada Sabtu (7/3/2026). Jasad korban ditemukan oleh anaknya dalam kondisi tertutup tumpukan baju. Saat ditemukan, terdapat bubuk kopi yang disebar di tubuh korban.
Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, korban terakhir terlihat oleh tetangga pada September 2025.
Dua hari setelah penemuan jasad, Senin (9/3), polisi menangkap terduga pelaku berinisial ARH (56). ARH yang merupakan suami siri korban diduga sakit hati karena diusir dari rumah oleh korban dengan alasan tidak bekerja.
