Suap Aspidum Agus Winoto Terkait Penanganan Perkara Investasi Rp 11 M

29 Juni 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, kini berstatus tersangka. KPK menduga Agus menerima suap Rp 200 juta dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, suap tersebut diduga diberikan Sendy dan Alvin ke Agus terkait penanganan perkara perdata penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar. Perkara yang menjerat Sendy itu kini berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Seorang pengusaha, SPE (Sendy Perico) melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).
Dia menjelaskan Sendy dan Alvin awalnya menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa sebelum membacakan tuntutan di PN Jakbar pada 1 Juli mendatang. Tujuannya, agar jaksa memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE (Sendy) dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah) dan Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel) Yan S Marinka (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Alvin kemudian mencari cara untuk memuluskan hal tersebut dengan mendekati jaksa melalui seorang perantara. Kemudian, kata Syarif, perantara itu menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Namun, perantara itu kemudian meminta Alvin menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
"AVS (Alvin) dan SPE (Sendy) menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," kata dia.
Selanjutnya, Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, di pusat perbelanjaan yang sama.Uang dan syarat itu kemudian diberikan kepada Yadi untuk diserahkan ke Agus Winoto.
"Setelah diduga menerima uang, YHE (Yadi) menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Syarif.