Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, M Asri Irawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).
Jaksa menyatakan, suap diberikan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usaha di laut Kepri. Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.
"(Pemberian uang) memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut," tutur jaksa.
Jaksa menyebut, suap diberikan Kock Meng secara bertahap. Pemberian dilakukan melalui perantara yang juga rekan Kock Meng, Abu Bakar.
Abu Bakar lalu memberikan uang itu ke eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.
"Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, SGD 5 ribu dan SGD 6 ribu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.