Suap Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dituntut 2 Tahun Penjara

27 Januari 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus suap pengusaha Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap pengusaha Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, M Asri Irawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).
Jaksa menyatakan, suap diberikan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usaha di laut Kepri. Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.
Kock Meng (kedua dari kanan), pengusaha yang dicegah KPK terkait kasus Izin Reklamasi di Kepri. Foto: Dok. Batamnews
"(Pemberian uang) memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut," tutur jaksa.
Jaksa menyebut, suap diberikan Kock Meng secara bertahap. Pemberian dilakukan melalui perantara yang juga rekan Kock Meng, Abu Bakar.
Abu Bakar lalu memberikan uang itu ke eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.
Sidang kasus suap pengusaha Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, SGD 5 ribu dan SGD 6 ribu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan