Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Suap Hakim Tipikor Bengkulu untuk Pangkas Vonis Bui 3 Bulan
7 September 2017 21:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya diduga menerima suap ratusan juta dari SI untuk meringankan vonis suatu perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
"Diduga uang terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Kamis (7/9).
Wilson adalah terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu tahun 2013. Wilson adalah pelaksana tugas Kepala Dinas tersebut.
Kasus dugaan korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, di mana Suryani duduk sebagai anggota majelis dan Hendra sebagai panitera pengganti. "Selama proses persidangan, ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN (panitera pengganti)," kata Basaria.
Dari pendekatan tersebut, kemudian ada kesepakatan jumlah uang yang akan diberikan agar vonis ringan adalah sebesar Rp 125 juta.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Juli 2017, penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Wilson yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Wilson dinilai terbukti dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sebulan kemudian, hakim kemudian membacakan putusan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan, yakni penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
KPK kemudian berhasil mengungkap adanya dugaan suap terkait putusan tersebut. Praktik dugaan suap itu kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (6/9) dan Kamis (7/9).
3 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Suryana, Hendra dan SI. SI sendiri diketahui merupakan keluarga dari Wilson. "KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
Suryana dan Hendra disangka melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan SI sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 6 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.