Suap Izin 70 Gerai Alfamidi: Penyuap Wali Kota Ambon Divonis 2 Tahun Penjara

16 Desember 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amri mengacungkan jempol usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Amri mengacungkan jempol usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Amri, pengacara penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faizal, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (15/12).
Amri terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan suap-menyuap.
Vonis ini lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan bui.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim atas kasus ini.

Detail kasus

Kasus bermula ketika Amri memberikan uang Rp 500 juta ke Louhenapessy sebagai pelicin dalam pengurusan izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Ambon pada 2019.
Amri dipercayakan Wahyu Sumantri, Muslimin, dan sejumlah saksi lain dari PT. Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi.
ADVERTISEMENT
Amri kemudian menghubungi Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon. Melalui Andrew inilah Amri mengirimkan uang untuk Richard.
Berikut detailnya: