Suap Pejabat Ditjen Pajak, Dua Konsultan Pajak Divonis 2,5 dan 3,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua konsultan pajak yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersalah. Keduanya dinilai terbukti terlibat suap pengurusan pajak.
ADVERTISEMENT
Aulia dihukum 2,5 tahun penjara dan Ryan dihukum 3,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp 13,5 miliar untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (5/8).
Keduanya terbukti berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah hakim Fazhal.
Tersangka Konsultan Pajak PT. Gunung Madu Plantation (GMP) Aulia Imran Maghribi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya. Yakni membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa I dan terdakwa II berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," papar hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan keduanya.
"Perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar," tambah hakim.
Tersangka Konsultan Pajak PT. Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi kedua terdakwa dalam putusannya. Seperti bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dalam perkara lain, dan mempunyai tanggungan keluarga serta anak yang masih memerlukan perhatian.
Aulia dan Ryan terbukti memberikan suap sejumlah Rp 13,5 miliar kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak; Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak; Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak; serta Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga bersama-sama mendapatkan jatah bagian 10 persen dari uang fee dari PT GMP untuk Tim Pemeriksa Pajak dan pejabat struktural tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga keduanya dinilai layak untuk dibebankan pembayaran pidana tambahan masing-masing Rp 750 juta.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia kemudian memberitahukan kepada para supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat. Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko, didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp 5.059.683.828.
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2017, Yulmanizar selaku person in charge (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Dalam pertemuan tersebut, Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP.
Setelah pertemuan itu, Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp 19.821.605.943,51. Sedangkan untuk fee pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp 15 miliar.
Untuk merealisasikan kesepakatan, GM PT GMP Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp 15 miliar. Pengeluaran dicatat sebagai form bantuan sosial, padahal bantuan tersebut fiktif.
Uang sebesar Rp 15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura ternyata uang yang dibawa hanya Rp 13,2 miliar sehingga masih kurang Rp1,8 miliar. Aulia Imran dan Ryan Ahmad hanya memberikan tambahan Rp 300 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar adalah fee untuk Aulia Imran dan Ryan Ahmad.