Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

30 Agustus 2021 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
Jaksa pada KPK menuntut Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipidana selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Syahrial dinilai terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.
ADVERTISEMENT
Sidang digelar secara daring. Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas video conference dari Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dikutip dari Antara, Senin (30/8).
Jaksa meyakini bahwa suap diberikan agar kasus yang melibatkan Syahrial di KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial terlibat kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
"Penuntut Umum berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 SEMA No. 4 Tahun 2011," tambah jaksa Agus.
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Perkara ini berawal ketika Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Ia meminta dukungan Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2021-2026.
ADVERTISEMENT
"Dan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," ungkap jaksa.
Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Ia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
ADVERTISEMENT
Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Stepanus Robin pun melaporkannya ke Azis Syamsuddin.
Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".
Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankannya.
Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Untuk Syahrial, ia tetap dijerat sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan oleh KPK. Pihak pemberi suap ialah Sekda Tanjungbalai Yusmada.
ADVERTISEMENT
Perkara ini turut berkaitan dengan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebab, Lili Pintauli dan Syahrial pernah berkomunikasi membahas kasus.
Syahrial, selain meminta bantuan Stepanus Robin, juga pernah meminta tolong Lili Pintauli guna membantunya. Bahkan Lili Pintauli merupakan orang yang memberi tahu Syahrial ada kasus di KPK.
Lili Pintauli terbukti melanggar etik atas perbuatannya itu. Namun, ia dihukum pemotongan gaji.