Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Suap Rp 409 Juta yang Jerat Bupati Buton Selatan
25 Mei 2018 7:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/5). Suap diduga diterima dia dari kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, Tony Kongres.
ADVERTISEMENT
Tony meminta uang itu diserahkan kepada ajudan Agus yang bernama Laode Yusrin. "Terpantau ada penggunaan kalimat, 'ambilkan itu kori dua ritong ' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/5).
Selain Agus, KPK juga mengamankan 9 orang lainnya. Namun, kata Febri, dari ke sepuluh orang itu, hanya tujuh orang yang akan diperiksa di KPK, termasuk Agus, seorang staf, konsultan survei, dan pihak swasta di dalamnya. Sementara pemeriksaan lanjutan ini dibutuhkan untuk menentukan status Faisal dan enam orang lainnya dalam kurun 1x24 jam.
Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 409 Juta. Uang itu terbagi dalam berbagai pecahan termasuk pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan uang yang diamankan itu ada yang dalam pecahan Rp 100 ribu dan dalam pecahan Rp 50 ribu, dan ada yang dalam pecahan Rp 10 ribu yang kita lihat di sana. Tapi tentu kita dalami lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Diduga, oleh Agus, uang suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Selatan tersebut digunakan untuk membiayai lembaga survei dalam Pilgub Sulawesi Tenggara.
Lembaga survei itu memang digunakan untuk mengawal keluarga Agus dalam proses Pilgub Sultra. Ayah Agus, LM Syafei Kahar, adalah Bupati Buton dua periode (2001-2011), dan kini maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Selain uang tunai KPK juga menyita sejumlah alat peraga kampanye salah satu cagub-cawagub Sultra, dua buku tabungan, dan catatan sejumlah proyek di Buton Selatan.
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Agus dan Tony sebagai tersangka. Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tony selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Agus sebagai tersangka membuat posisinya sebagai Bupati Buton Selatan digantikan sementara oleh wakilnya La Ode Arusani sebagai Plt Bupati Bton Selatan.
"Diumumkan resmi (KPK), langsung kami kirim (surat) supaya pemerintahan di daerah tidak terganggu. Wakilnya (jadi) Plt (bupati)," terang Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
Tertangkapnya Agus menambah daftar Kepala Daerah di Sultra yang terjerat Korupsi. Sebelumnya KPK menangkap Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam yang telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu ada juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra yang diduga menerima suap Rp 2,8 miliar. Lalu ada pula Mantan Bupati Buton Samsu Umar yang telah divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara serta diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.