Suara Muhammadiyah soal MK Putus SD-SMP Gratis: Jangan Sampai Mematikan Swasta
ยทwaktu baca 4 menit

Muhammadiyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengatakan, jangan sampai putusan ini membuat sekolah swasta merugi.
"Kalau kemudian melakukan kebijakan, misalkan seperti hasil MK kemarin, itu harus saksama. Yang dasarnya, jangan sampai mematikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional," kata Haedar Nashir ditemui usai Ground Breaking Pembangunan Gedung TK ABA Semesta di Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (3/6).
Haedar mempertanyakan kesanggupan negara jika membiayai seluruh sekolah swasta.
"Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya dan sepenuhnya untuk seluruh lembaga pendidikan, termasuk swasta, apa sanggup?," jelasnya.
"Apakah Kemendikti dan Kemendikdasmen diberi anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?," terangnya.
Sekolah Swasta Ingin Berkembang
Di sisi lain, Haedar menjelaskan sekolah swasta memiliki sifat ingin berkembang dengan cepat. Dia berharap kepada pemangku kebijakan agar memperhatikan kemaslahatan serta realitas pendidikan di Indonesia sebelum merumuskan kebijakan.
"Perhatikan realitas pendidikan dan dunia pendidikan Indonesia, di mana swasta punya peran yang sangat strategis," bebernya.
Haedar tak sepakat dengan putusan MK kemarin. Dia pun memberi saran ke pemerintah.
"Betul (Muhammadiyah tak sepakat dengan putusan MK). Atau kita sarankan implementasinya, di mana, satu, swasta tetap dikoneksi dengan tanggung jawab pendidikan negeri, tapi beri keleluasaan. Apalagi kan ada fenomena negeri-negeri saja diberi badan hukum, yang memberi kemungkinan mereka mengembangkan usaha atau bisnis dan pendidikan, padahal itu negara," jelasnya.
Sementara jika swasta tak diberikan keleluasaan seperti itu, maka bukan hanya sekolahnya yang rugi tetapi negara juga rugi.
"Lalu kalau keran itu ditutup untuk swasta, bukan hanya kami Muhammadiyah, bangsa yang rugi. Jadi, implementasi dari MK itu perlu saksama, komprehensif, dan tetap berpijak pada realitas pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis," jelasnya.
Muhammadiyah Jauh dari Kepentingan Bisnis
Sebagai organisasi masyarakat, Haedar mengatakan Muhammadiyah jauh dari kepentingan bisnis dalam mengembangkan lembaga pendidikan.
"Kalau ada satu dua yang berkepentingan bisnis, jangan menjadi keputusan konstitusi. Di situlah ke depan kami juga sekaligus mengimbau kepada 13 anggota MK belajar saksama, menjadi negarawan dan dalam memutuskan itu harus betul-betul komprehensif," tegasnya.
"Jangan karena ada satu dua gugatan lalu mudah memenuhi gugatan ini," katanya.
Akan Ajukan Judicial Review?
Lalu, apakah Muhammadiyah akan melakukan judicial review terkait putusan MK ini?
"Kita lihat perkembangannya. Kalau kemudian penerjemahannya seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Pendidikan, itu hanya payung umum yang payung operasionalnya tetap seperti sekarang ini, atau ada hal-hal yang nanti berdampak buruk, baru di situ kita mengambil kebijakan, ya. Kita tidak akan tergesa-gesa, tapi kita memberi pandangan agar ke depan semuanya saksama," pungkasnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Hal yang dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun demikian, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap
