Suara Pengamen Soal Polemik Royalti Lagu: Pendapatan Sedikit, Ngamen Buat Makan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu pengamen jalanan, Dimas (20 tahun), saat ditemui di lokasinya mengamen, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pengamen jalanan, Dimas (20 tahun), saat ditemui di lokasinya mengamen, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Aturan soal pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.

Dalam persidangan pada Kamis (7/8) kemarin, Hakim MK Guntur Hamzah, turut menyinggung nasib pengamen pinggir jalan apakah akan ikut terkena kewajiban pembayaran royalti atau tidak.

Terkait hal itu, salah seorang pengamen di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Dimas (20 tahun), berharap aturan pembayaran royalti tidak dikenakan kepada pengamen jalanan seperti dirinya.

"Menurut saya, mah, bebasin aja, biar lagu dia tuh lebih naik gitu dibawain sama orang tuh, biar orang-orang tahu ini lagu dia gitu," kata Dimas saat ditemui kumparan, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).

"Bebasin aja, menurut saya mah ngapain pakai hak cipta. Jadi bebasin aja, bebasin aja," imbuhnya.

Pengamen asli Jakarta tersebut mengaku telah mengamen sejak berusia 10 tahun. Sejak itu hingga sekarang, ia menyebut memang tak pernah dituntut untuk membayar royalti dari pencipta lagu yang dibawakannya.

Dimas menyebut, hal itu lantaran penghasilan bersihnya selama sehari mengamen hanya meraup sekitar Rp 50 ribu.

"Selama 10 tahun itu enggak ada [diminta soal bayar royalti]. Soalnya mereka tahu, kita ngamen pendapatannya juga enggak sama kayak artis-artis luar, artis-artis papan atas, kita ngamen juga kan buat makan," tutur dia.

"Paling pendapatannya nggak kayak mereka, makanya mereka enggak bakal, menurut saya mereka enggak bakal nuntut, sih. Karena pendapatannya kan sedikit," jelasnya.

Dimas pun mengaku mengikuti perkembangan terkait persidangan gugatan uji materi UU Hak Cipta di MK lewat media sosial TikTok.

Ia juga menyinggung musisi yang mempersilakan lagunya dibawakan maupun yang melarang menyanyikan lagunya untuk kepentingan komersial.

Kendati begitu, Dimas menceritakan tetap membawakan lagu yang sesuai dengan seleranya meski pencipta atau pemilik hak melarang untuk kepentingan komersial.

"Bebas, saya bawain semuanya. Ya enak aja lagu dia. [Lagu-lagu] Dewa. Kan ada ciptaan Ahmad Dhani tuh. Separuh Nafas, Separuh Nafas itu enak lagunya," ucap dia.

"Saya bawain, enggak apa-apa. Enggak ada yang komplain. Ya orang pendapatannya dikit. Kecuali yang bawain kayak Once [Mekel], baru kena, karena kan duitnya ada," paparnya.

Sebelumnya, Hakim MK Guntur Hamzah turut menyoroti pelaksanaan aturan tersebut terhadap para pengamen jalanan dan di sejumlah warung pinggir jalan.

Hakim Guntur menyinggung terkait imbalan yang wajar kepada para pemegang hak cipta dalam pembayaran royalti terkait kegiatan yang bersifat komersial.

"Nah, bagaimana dengan misalnya warung-warung di pinggir jalan, ada enggak, batas bawah yang bisa dikenakan, gitu? Seperti kemarin, ada saksi di sini ada dua yang memang hanya untuk hidup saja dia juga harus, ngeri dia," ujar Hakim Guntur dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8) kemarin.

Salah satu pengamen jalanan, Dimas (20 tahun), saat ditemui di lokasinya mengamen, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Khawatir dia kalau dia dikenakan juga royalti, karena akan mengurangi penghasilan, gaji yang dibayarkan oleh penyelenggara gitu," jelas dia.

Guntur kemudian menyinggung nasib pengamen yang mendatangi warung-warung untuk menyanyikan lagu milik orang lain.

"Warung-warung misalnya yang misalnya setiap saat ada pengamen di sana, apakah pengamen juga ya kalau kita melihat dari sudut pandang bahwa, apa namanya, yang memiliki nilai komersial ini dikenakan pada kegiatan yang komersial, pengamen-pengamen bagaimana?" tanya Hakim Guntur.

Selain itu, kata dia, pengamen di pinggir jalan juga melakukan praktik serupa: menyanyikan lagu milik orang lain dan menerima bayaran dari pengguna jalan.

"Pengamen pun juga ini masih banyak, variasinya, ada pengamen yang di trotoar yang memang pakai dasi dan sebagainya, yang itu tadi disebutkan ada di car free day apa segala, tapi ada juga pengamen jalanan yang di pinggir-pinggir traffic light," ucap Hakim Guntur.

"Misalnya itu yang kemudian juga, nah ini kan komersial kalau kita lihat dari segi komersialnya dia mengutip, ya, meminta, apakah itu juga bisa dikenakan?" tanya dia.

Lebih lanjut, Hakim Guntur pun menekankan perlu adanya pembatasan yang tegas dan perlu diatur dalam ketentuan pembayaran royalti.

"Menurut saya ini perlu ada pembatasan-pembatasan, batas bawah yang memang harus diatur, sehingga hal-hal yang sifatnya, ya, untuk mencari hidup saja, ya, itu tidak diperlukan," tutur Hakim Guntur.

"Nah, ini semua, saya setuju dengan pandangan ahli bahwa ke depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas, ya, terkait dengan hal ini oleh LMKN," imbuhnya.

Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Ahli di Sidang MK: Masa Pengamen Disuruh Bayar Royalti, Enggak Benar

Dalam persidangan itu, MK turut menghadirkan Ahmad M. Ramli sebagai ahli. Ramli merupakan guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Menanggapi pertanyaan dari Hakim Guntur, Ramli pun menegaskan pemungutan royalti terhadap pengamen sebagai tindakan yang salah. Untuk itu, lanjutnya, hal tersebut mesti juga diatur secara detail dalam UU Hak Cipta.

"Nah, kalau kemudian tadi ada pengamen, ada warung dan seterusnya, saya kira inilah yang harus dibuat dalam satu aturan detail," kata Ramli dalam persidangan.

"Pengamen, kan, masa pengamen harus disuruh bayar royalti, enggak benar lah. Warung juga misalnya kalau warung seperti apa, harusnya free juga," sambungnya.

Lebih lanjut, Ramli pun menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)—lembaga resmi yang berwenang mengumpulkan royalti musik dan lagu—harus menjadi mitra yang baik bagi pencipta, pemegang hak terkait, hingga penggunanya.

"Jadi, saya melihat bahwa LMKN ini tidak diciptakan untuk menakut-nakuti orang sehingga orang lari untuk tidak menggunakan lagu. Bahaya betul itu," ujar dia.

"Jadi, kita harus menata betul, LMK itu adalah mitra yang baik untuk pemberi kepastian hukum kepada para pengguna, dan juga memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi yang akuntabel untuk para pencipta dan pemegang hak terkait," pungkasnya.