Suara Sementara Caleg DPR dari Jakarta, Siapa Paling Dekat Raih Kursi Parlemen?

25 Februari 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Provinsi DKI Jakarta memiliki tiga daerah pemilihan (Dapil) yang tergolong sebagai “dapil neraka” karena berisi nama-nama calon anggota legislatif (caleg) baik dari politisi kawakan hingga jajaran artis ibu kota yang memiliki modal ketenaran.
ADVERTISEMENT
Dari tiga dapil di DKI Jakarta, total ada 21 kursi perwakilan di Senayan. Dilihat dari situs Sirekap KPU per Minggu (25/2) politikus PSI Grace Natalie melesat jauh dengan 41.144 suara bahkan melebihi politikus sekaligus Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, yang memiliki suara 30.494.
Namun begitu, perolehan suara yang didapat Grace belum tentu bisa mengantarkannya duduk di Parlemen apabila partainya tak lolos Parliamentary Threshold 4%.
Sementara itu, PSI masih bercokol di angka 2,65%. Sedangkan PDIP, masih memimpin dengan 16,43%. Kemudian disusul oleh Golkar dengan 15,01% dan Gerindra 13,29%.
Selain itu, di dapil DKI Jakarta II misalnya, beberapa artis unggul dan diprediksi akan menduduki Senayan pada periode selanjutnya. Contohnya, musisi sekaligus caleg dari PDIP Once Mekel yang unggul dengan 26.808 suara. Lalu, ada pula artis yang nyaleg dari PAN yakni Uya Kuya yang memperoleh suara sementara sebanyak 47.507.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rangkuman perolehan suara di provinsi DKI Jakarta hingga Minggu (25/2) pukul 13.00 WIB:
Jakarta I Meliputi Wilayah Jakarta Timur: 6 Kursi
Jakarta II Meliputi Wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri: 7 Kursi
Jakarta III Meliputi Wilayah Kep. Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat: 8 Kursi
ADVERTISEMENT
KPU dalam menentukan konversi suara ke kursi di Pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague yang termaktub dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Metode tersebut menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.