Suasana Bandara Adisutjipto saat Kebijakan Naik Pesawat Tak Perlu PCR-Antigen

9 Maret 2022 20:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Adisutjipto, DI Yogyakarta pada Rabu (9/3) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Adisutjipto, DI Yogyakarta pada Rabu (9/3) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Penumpang pesawat hingga kereta yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis atau sudah booster tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR atau antigen. Kebijakan itu berlaku diterbitkan 8 Maret lalu oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata Indonesia.
"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," kata Pandu dalam keterangannya Rabu (9/3).
Suasana Bandara Adisutjipto, DI Yogyakarta pada Rabu (9/3) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada vaksinasi secara nasional bisa terus meningkat. Musababnya, untuk mendapatkan kemudahan perjalanan tanpa tes PCR dan antigen adalah harus vaksin lengkap dua dosis.
"Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, masyarakat yang baru satu kali mendapatkan dosis vaksin ketika hendak bepergian dengan pesawat tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Suasana Bandara Adisutjipto, DI Yogyakarta pada Rabu (9/3) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Bagi yang belum sama sekali vaksin, maka harus tes COVID-19 plus dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Syarat penerbangan untuk anak usia di bawah 6 tahun juga disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Suasana di Bandara Adisutjipto terlihat belum terlalu ramai. Masih sama seperti sebelum-belumnya. Data penumpang belum diterbitkan usai kebijakan PCR-Antigen ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers update penanganan PPKM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menindaklanjuti aturan tersebut, dengan menerbitkan surat edaran nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. Kendati begitu, aturan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.