Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu dalam UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017. Penggugat meminta MK mengubah sistem di Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
ADVERTISEMENT
Bagaimana suasana di Gedung MK?
Pantauan kumparan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6), lalu lintas dari Istana Merdeka ke arah Patung Kuda ditutup, kendaraan dialihkan contra flow ke jalur sebelahnya sejak pukul 09.20 WIB.
Tampak mobil Barracuda polisi disiagakan di area dalam Gedung MK. Puluhan polisi juga berjaga di depan MK, termasuk ada yang berjaga di dalam.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengamanan persidangan.
"Seperti sidang-sidang putusan sebelumnya, MK selalu koordinasi dengan PMJ untuk penebalan pengamanan, mungkin antara 2-3 SSK atau sekitar 200-300 personel kepolisian," ucap Fajar.
MK akan menggelar 6 sidang putusan pada hari ini dimulai pukul 09.30 WIB, termasuk putusan sistem pemilu. Dalam jadwal MK, sistem pemilu akan diputus keempat.
ADVERTISEMENT
Berikut 6 perkara yang diputus MK hari ini.
1. Putusan perkara 43/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Putusan perkara 45/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
3. Putusan perkara 47/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. Putusan perkara 114/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
5. Putusan perkara 44/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Putusan perkara 48/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana