Suasana Hari Pertama WFH ASN di Kantor Kemensetneg RI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana WFH ASN perdana di Kantor Kemensetneg RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana WFH ASN perdana di Kantor Kemensetneg RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kebijakan pemerintah memberlakukan work from home (WFH) bagi para ASN mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4). Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam seminggu untuk menghemat energi sebagai langkah antisipasi konflik AS-Iran.

Pantauan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pukul 10.00 WIB, terlihat parkiran kendaraan masih dipadati sejumlah mobil dinas berpelat merah.

Di sisi gedung Sekretariat Kabinet, terpantau ada 3 orang security yang menjaga gedung tersebut. Saat memasuki lobi, tampak kondisi kosong. Namun lampu-lampu terlihat masih menyala.

Sementara di gedung Sekretariat Negara, terpantau hal serupa. Lobi gedung tersebut terlihat kosong. Meskipun sesekali terlihat beberapa karyawan melakukan aktivitas.

Suasana WFH ASN perdana di Kantor Kemensetneg RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Saat memasuki pintu penjagaan menuju halaman Istana Negara, terlihat sejumlah pengamanan dalam (pamdal) masih berjaga untuk memeriksa tamu yang hendak memasuki lokasi.

Kebijakan WFH sehari selama sepekan tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diimbau untuk diikuti sektor swasta.

Alasan Hari Jumat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemilihan hari Jumat didasarkan pada praktik yang sudah berjalan di sejumlah kementerian.

“Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian sudah beberapa kementerian sudah melaksanakan itu, kerja empat hari dalam satu minggu dengan aplikasi. Ini pasca-dari COVID kemarin,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Suasana WFH ASN perdana di Kantor Kemensetneg RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan