Suasana Rumah Dinas Sekda Jabar Iwa Karniwa yang Digeledah KPK

1 Agustus 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPK menggeledah rumah dinas tersangka kasus suap Meikarta Iwa Karniwa, di Jalan Ariajipang Nomor 2, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK menggeledah rumah dinas tersangka kasus suap Meikarta Iwa Karniwa, di Jalan Ariajipang Nomor 2, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah dinas Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, yang terletak di Jalan Ariajipang Nomor 2, Kota Bandung, Kamis (1/8). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menjerat Iwa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Petugas KPK mendatangi rumah dinas Iwa sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova. Dua kendaraan tersebut terparkir di halaman rumah yang tertutup pagar putih itu.
Dari celah pagar, terlihat para petugas KPK yang belum diketahui jumlahnya keluar-masuk rumah itu. Di antara mereka terlihat ada yang menggunakan batik dan rompi berwarna krem dengan tulisan KPK pada bagian belakangnya.
Petugas KPK menggeledah rumah dinas tersangka kasus suap Meikarta Iwa Karniwa, di Jalan Ariajipang Nomor 2, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelum menyambangi rumah dinas Iwa, petugas KPK sempat menggeledah rumah pribadi Iwa yang terletak di Kota Cimahi. Penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam. Dari keterangan Ketua RT, tidak ada barang yang disita oleh KPK.
Sementara pada Rabu (31/7), para petugas KPK menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Sate. Mereka melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam. Dalam penggeledahan ini, petugas KPK membawa dua buah koper hitam dan satu buah kardus. Tak diketahui isi dari koper dan kardus itu.
Penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan ruang kerja Sekda Jabar non Aktif Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sebelumnya, nama Iwa Karniwa yang dilantik sebagai Sekda pada tahun 2015 lalu, berulang kali disebut dalam kasus suap Meikarta termasuk dalam tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa di lingkup Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Uang yang diterima Iwa berasal dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR di Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Iwa sempat dihadirkan dalam persidangan namun membantah pernah menerima uang tersebut.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.