Subsidi Parkir PNS di Monas Dicabut, Mobil Bayar Rp 550 Ribu/Bulan

Pemprov DKI Jakarta mencabut subsidi parkir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang biasanya menaruh kendaraan bermotornya di IRTI Monumen Nasional (Monas). Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengungkapkan, dengan dicabutnya subsidi parkir berlangganan tersebut, maka ada kenaikan yang cukup signifikan.
"Sebelumnya tarif berlangganan Rp 66 ribu per bulan untuk roda empat, sekarang menjadi Rp 550 ribu per bulan. Untuk roda dua tarif Rp 2 ribu × 8 jam × 22 hari kerja = Rp 352 ribu per bulan. Sebelumnya Rp 66 ribu (roda 4) dan Rp 22 ribu (roda 2),” kata Sigit saat dihubungi, Kamis, (10/1).
Sigit menjelaskan tarif tersebut berlaku bagi PNS yang berlangganan parkir di IRTI. Sigit menegaskan, besaran tarif yang ditetapkan sudah dikaji sebelumnya oleh jajarannya.
“Monas kan mereka (PNS) berlangganan dan ditagih setiap tanggal 15. Jadi sudah dirapatkan untuk pola pencabutan insentifnya. Hitungan tarifnya pun juga sudah ditetapkan. Nah, sekarang dalam proses nih,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pencabutan subsidi ini baru akan berlaku tanggal 15 Januari 2019. Sebab, kata Sigit, PNS DKI memang mulai membayar parkir berlangganan setiap tanggal 15. Sehingga untuk saat ini masih terhitung pembayaran di bulan Desember.
“Efektif Januari, karena kan mereka bayarnya per tanggal 15 nih. Mereka kan sudah bayar Desember kemarin. Tapi Januari ini mereka sudah tidak mendapatkan insentif lagi. Artinya parkir berlangganan yang Januari itu sudah menggunakan skema paling baru,” tutur Sigit.
Salah satu alasan dicabutnya subsidi parkir ini karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan PNS Pemprov DKI bisa mulai beralih ke transportasi umum. Anies juga berencana untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta dengan harapan masyarakat mulai beralih transportasi umum.
