Sudah 1 Tahun 4 Bulan Jadi Tersangka, di Mana Firli Bahuri?

19 Maret 2025 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun. Mantan Ketua KPK itu belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Lantas, di mana Firli Bahuri saat ini?
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan kondisi terkini terkait kliennya. Ian menyebut bahwa kliennya itu tetap berada di rumah dan beraktivitas seperti biasa.
Hal itu disampaikannya usai sidang gugatan praperadilan Firli atas status tersangka oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
"Beliau [Firli] tetap berada di rumah, beraktivitas seperti biasa. Itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Ian kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, usai sidang gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun dalam sidang gugatan praperadilan itu, Firli Bahuri lewat penasihat hukumnya mengajukan permohonan pencabutan gugatannya.
Ian menyebut bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan lantaran masih ada ketidaksempurnaan dari permohonan yang telah didaftarkannya.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan turut perbaikan serta terhadap permohonan praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian dalam persidangan, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ungkapnya.
Selain itu, Ian juga menyinggung bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya disidangkan saat bulan Ramadan.
"Bahwa selain itu salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat, dan penuh ampunan," tutur dia.
Atas pengajuan itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Parulian Manik, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Adapun Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Mantan Ketua KPK itu diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Setelah setahun lebib berlalu, penyidikan kasus itu masih belum selesai dilakukan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri sudah setidaknya 3 kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk menggugurkan status tersangkanya itu. Dalam praperadilan yang pertama pada 24 November 2023, permohonannya tidak dapat diterima.
Dia kemudian mengajukan kembali praperadilan pada 22 Januari 2024. Namun, kala itu praperadilannya dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Selang setahun kemudian, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025. Akan tetapi, dalam sidang perdana pada hari ini, gugatan itu kembali dicabut dan dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.