Sudah 13 Jam Nur Mahmudi Masih Diperiksa di Polres Depok

13 September 2018 22:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail belum selesai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok. Sudah 13 jam, Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Depok.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pukul 22.03 WIB, belum ada tanda-tanda Nur Mahmudi keluar dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Depok. Tim pengacara juga tak tampak keluar masuk di sekitar ruangan.
Sebelumnya, pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim menyebut pemeriksaan mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Politis PKS itu datang ke Polres Depok sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan mobil Inova Hitam. Nur Mahmudi tak mengeluarkan satu kata pun saat ditanya kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan atas dugaan korupsi pelebaran jalan.
Kasus ini berawal saat proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, masuk perencanaan anggaran pada 2013. Sedangkan pembebasan lahannya, baru berlangsung pada 2015. Namun, hingga kini, pelebaran jalan itu tak kunjung tuntas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Polresta Depok kemudian mengusut dugaan korupsi pelebaran jalan ini, lalu menetapkan Nur Mahmudi dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Sebelum Nur Mahmudi, tersangka lainnya mantan Sekda Depok Harry Prihanto juga diperiksa pada Rabu (12/9). Harry dicecar 171 pertanyaan terkait dugaan korupsi pelebaran jalan itu.