Sudah 53% Tiket Kereta Periode Mudik dari Yogya Terjual

2 April 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
ADVERTISEMENT
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebut tiket keberangkatan KA Angkutan Lebaran periode 12 April-3 Mei 2023 telah terjual sebanyak 179.633 tiket. Jumlah tersebut sekitar 53 persen dari jumlah tiket yang disediakan yaitu 336.496.
ADVERTISEMENT
"Masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo, Minggu (2/4).
Fran sapaan akrab Franoto menjelaskan jumlah tiket keberangkatan paling banyak tersedia di tanggal 12 sampai dengan 21 April yang baru terserap rata-rata 35 persen.
Sementara untuk tanggal keberangkatan setelah Lebaran paling banyak terserap untuk saat ini. Seperti pada 25 April tiket telah terjual 99 persen, tanggal 26 April terjual 93 persen, dan 1 Mei terjual 97 persen.
"Relasi atau rute favorit sejauh ini yaitu Yogyakarta-Jakarta, Yogyakarta-Bandung, Yogyakarta-Surabaya, Solo-Jakarta, Solo-Bandung, Yogyakarta-Semarang, Yogyakarta-Malang dan lainnya," ujarnya.
Para porter atau pramuantar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Jumat (20/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Fran menjelaskan untuk kedatangan atau arus mudik angkutan Lebaran tertinggi diperkirakan terjadi pada H-2 Lebaran atau 20 April.
ADVERTISEMENT
Supaya pelayanan pelanggan lebih lancar di masa angkutan Lebaran 2023 ini, Daop 6 menambahkan fasilitas face recognition pada Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan. Dengan begitu proses boarding makin cepat.
"Daop 6 berharap penumpang KA di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan memanfaatkan fasilitas face recognition tersebut karena pendaftaran maupun penggunaannya sangat mudah dan cepat," tuturnya.
Adapun syarat perjalanan di Daop 6 masih sesuai Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 serta SE Kemenhub No 84 tahun 2022. Pelanggan dengan Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster.
"Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.