Sudah 612 Kendaraan Pemudik di Tol Merak Dipaksa Putar Balik

28 April 2020 12:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lakukan pengecekan pemudik yang hendak masuk ke Pelabuhan Merak.  Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lakukan pengecekan pemudik yang hendak masuk ke Pelabuhan Merak. Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Banten mencatat sudah 612 kendaraan pemudik diputarbalikkan saat melintas di Tol Merak. Data tersebut merupakan hasil operasi hingga hari keempat, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, mengatakan, jumlah pemudik mulai mengalami penurunan. Bahkan pada Senin kemarin menurun hingga 50 persen.
“Untuk hari pertama tercatat sebanyak 257 unit, di hari ke-2 sebanyak 186 unit (turun 27 persen). Hari ke-3 sebanyak 112 unit (turun 40 persen), dan untuk hari ke-4 sebanyak 57 unit (turun 50 persen),” kata Wibowo lewat keterangan resminya, Selasa (28/4).
Polisi menggelar razia kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera diminta putar balik di Tol Merak. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Wibowo, semakin menurunnya pemudik menujukkan masyarakat semakin sadar tujuan larangan mudik saat pandemi virus corona. Meski begitu, pihaknya akan terus memperketat pengamanan.
"Dengan adanya penurunan jumlah kendaraan, berarti ada peningkatan kesadaran masyarakat akan anjuran pemerintah yang melarang untuk tidak mudik,” ujar Wibowo.
Operasi pengawasan kendaraan di Tol Merak dan jalan utama di Banten dari arah Jakarta mulai dilakukan jajaran polisi sejak Jumat (24/4). Hal ini sesuai instruksi Presiden Jokowi yang melarang warga dari zona merah COVID-19 untuk mudik.
Infografis Jangan Mudik saat wabah corona. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut logistik kebutuhan dasar.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub No 25 tahun 2020 yang mengatur larangan mudik juga dijelaskan 4 check point lalu lintas kendaraan berada di akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.