Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Jumlah warga yang melamar pekerjaan sebagai petugas PPSU Jakarta sudah mencapai angka 7 ribu orang. Hal tersebut didasarkan atas data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta hingga Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
"Informasi saja kemarin itu sudah 7 ribu pendaftar. kemarin. Hari ini (Jumat) berapa tentu kita belum menghitung," kata Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (25/4).
Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menilai tingginya angka pelamar jadi bukti banyaknya warga Jakarta yang masih membutuhkan pekerjaan. Dia sudah meminta Wali Kota setempat dan Lurah agar secara aktif menerima berkas para pelamar guna mencegah antrean di Balai Kota Jakarta.
"Kalau pendaftaran masih banyak, memang artinya orang yang membutuhkan kerja juga meningkat," ucap dia.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta bakal tetap menerima berkas lamaran dari warga hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Dia juga menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi pemerintah Jakarta pada periode ini mengalokasikan 1.100 PPSU. Kalau kemudian yang mendaftar banyak ya itu adalah realita," ujar dia.
Sebagai informasi, merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, dituliskan bahwa PPSU tingkat kelurahan diperuntukkan bagi warga dengan tingkat pendidikan minimal SD, dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP Jakarta.
Sementara, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, dituliskan bahwa upah para petugas PPSU Jakarta menyesuaikan dengan UMR Jakarta yakni senilai Rp 5,3 juta tiap bulannya.
Selain upah, para petugas PPSU juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti THR, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT