Sudah 800 Pemilik Kendaraan Terdampak Soda Api Bocor di Bandung Dapat Kompensasi

2 Januari 2025 22:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
ADVERTISEMENT
Sebanyak 800 unit kendaraan terdampak cairan kimia soda api yang tercecer dari tangki truk yang bocor di Jalan Raya Cikalong Wetan-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, telah mendapat kompensasi, per Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Mereka mendapat ganti rugi berupa uang dari perusahaan pemilik truk tersebut, yakni CV Yasindo Multi Pratama. Pembayaran ganti rugi dilakukan di kantor unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi.
“Alhamdulillah sampai hari ini, sudah 834 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan empat yang sudah diberikan kompensasi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti, saat ditemui di kantor unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Bandung Barat, Kamis (2/1).
Sejumlah pemilik kendaraan terdampak cairan soda api di Bandung Barat di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, untuk ambil ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama pada Kamis (2/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dia mengatakan proses penggantian ganti rugi tidak mempengaruhi proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.
“Jadi biarkan perusahaan mengganti kompensasi, namun penyidikan kami terus dijalankan,” ucap dia.
Ditemui terpisah, Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Samsul Bahri Amboday, mengatakan proses ganti rugi akan dilanjutkan besok. Sebab, masih ada sejumlah pemilik kendaraan terdampak yang telah terdaftar belum diberikan kompensasi, terutama untuk kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
“Diperkirakan besok, hari Jumat di jam dua siang, permasalahannya itu kendaraan roda empat kita lakukan lagi semacam tali rasa kasih saja dari perusahaan,” ucapnya.
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Dia mengatakan proses ganti rugi dilakukan tidak secara pukul rata Rp 300 ribu, apalagi bagi kendaraan yang alami rusak berat. Dia mengatakan mekanismenya berdasarkan kesepakatan antara yang terdampak dengan ketersediaan modal yang dimiliki perusahaan.
“Mekanismenya, kesepakatan dengan kekuatan modal yang ada di perusahaan,” ujarnya.
Mengenai insiden yang melibatkan truk tangki perusahaannya pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, Samsul bilang itu pertama kali terjadi sejak perusahaan berdiri.
Truk pengangkut cairan kimia caustic soda yang bocor di Jalan Raya Purwakarta-Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Ia pun menganggap insiden tersebut sebagai musibah. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi.
“Kalau tidak layak jalan tentunya di Karawang sana sudah bocor. Kita tidak mau berdampak, kita anggap ini musibah, evaluasi kelanjutannya, ini pelajaran efek jera bagi kami untuk bisa mengevaluasi kami agar tidak terjadi,” ujar dia.
ADVERTISEMENT