Sudah Ada 1 Pj Kepala Daerah di Lombok Diproses KASN karena Tak Netral
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pj ada satu diteruskan ke KASN. Udah lama kejadiannya, Pj di Lombok kalau enggak salah, di daerah NTB sana," kata Bagja di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).
Meski demikian, Bagja enggan mengungkapkan capres siapa yang didukung oleh Pj kepala daerah itu.
"Ya, kalau itu dirahasiakan itu. Yang penting, kan, tidak berpihak," ujarnya.
Menurut Bawaslu, pihaknya belum memberikan sanksi tegas karena belum masuk kampanye. Ditambah, kewenangan untuk sanksi berada di bawah KASN.
"Ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan ini melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Negara dan MenPANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.
"Eksekusi sanksinya di KASN, ditanyakan ke KASN. Kami hanya nyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," pungkasnya.
ADVERTISEMENT