Sudah Ada 153 Gugatan Pilkada ke MK, Belum Ada Gugatan Pilgub

9 Desember 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan gugatan perselisihan hasil pemilu kepala daerah 2024. Gugatan tersebut terkait dengan Pilkada Kabupaten/Kota. Belum ada Pilkada Gubernur.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman MK, tercatat ada 153 gugatan yang diajukan. Terdiri dari pemilihan bupati dan wali kota.
Gugatan pertama yang didaftarkan yakni Pilkada Kabupaten Murung Raya pada 4 Desember 2024 pukul 15.29 WIB. Sementara gugatan teranyar diterima MK terkait Pilbup Tapanuli Tengah pada 9 Desember 2024 pukul 13.35 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Terpisah, dikutip dari Antara, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi hingga Senin siang pukul 13.00 WIB.
“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Namun demikian, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.
Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.
“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memimpin jalannya sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Foto: Mahkamah Konstusi RI
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK.
Hingga Senin siang, kata Saldi, belum ada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.
“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum bisa kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama.