Sudah Ada 9 Korban Laporkan Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

7 April 2023 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Malang Kota hingga kini telah menerima sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah menerima ada sembilan laporan polisi yang kita terima terhadap robot trading ini di Polresta Malang Kota," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Jumat (7/4).
Bhudi menyampaikan, pihaknya terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan robot trading ATG yang menyebabkan kerugian sebanyak Rp 241 miliar itu.
Saat ini, polisi masih menelusuri beberapa indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ya, dalam hal ini terhadap aset-aset (Wahyu Kenzo). Nanti mungkin apakah bisa sebelum atau pun setelah vonis, nanti untuk ini bisa direstitusi kepada korban-korban. Nah ini yang lagi kita komunikasikan kepada LPSK," ucapnya.
Bhudi menerangkan, kasus ini masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab, pihaknya masih akan melihat bagaimana perkembangan pengusutan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nah kita melihat juga mulai tanggal 19 cuti bersama. Jadi mungkin setelah lebaran, karena kita masih punya waktu lebih kurang 30 hari masa penahanan saudara WK (Wahyu Kenzo). Tapi itu kan baru satu perkara, belum perkara yang lain. Kan bisa kita apakah penggabungan ataupun berdiri sendiri terhadap perkara-perkara itu," terangnya.
Lebih lanjut, Bhudi mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading ATG. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.
"Ada lebih kurang 13 saksi yang kita ambil keterangan, dan itu pasti akan berkembang juga," pungkasnya.
Crazy rich Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3) lalu. Ia ditahan atas kasus penipuan investasi.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, mengatakan Wahyu berhasil menipu korban sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang yang berinvestasi.
Selain itu, para investornya pun tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan dari luar negeri.
"Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun," ungkap Toni.
"Bukan hanya berasal dari Indonesia saja," tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flash disk, dan empat buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.