Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
PT MRT Jakarta mulai memberlakukan serangkaian aturan dan larangan dengan denda yang nilainya cukup tinggi. Aturan itu berlaku mulai 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Uji coba memang sudah dilakukan sebelum aturan ini benar-benar tegas dilaksanakan. Meski dalam masa uji coba, sudah ada penumpang yang dikenai denda karena melanggar aturan. Misalnya denda Rp 500 ribu bagi penumpang yang duduk di area stasiun.
“Itu sudah diterapkan dari dulu. Sudah ada kok yang sudah disanksi, mereka membayar kan Rp 500 ribu,” ucap petugas jaga di Stasiun MRT HI, Bagas Jatikawentara, pada Kamis (1/8) pagi.
Bagas memang tidak menyebutkan jumlah penumpang yang sudah diganjar dengan sanksi hingga membayar denda. Biasanya, pelanggaran terbanyak terjadi saat hari libur.
“Kalau hari-hari kerja sih jarang. Seringnya pas hari libur. Ada yang duduk-duduk, dan kemudian mereka harus bayar denda,” terang Bagas.
Selama ini, masih banyak masyarakat yang melanggar karena tidak tahu informasi tentang larangan duduk tersebut. Namun, Bagas menyebut alasan itu tetap tidak ditoleransi mengingat sudah cukup banyaknya kertas informasi yang dipasang di sekitar stasiun.
ADVERTISEMENT
“Di sini banyak, di web kita (PT MRT Jakarta) juga ada informasinya kok,” pungkas Bagas.
Pantauan kumparan di Stasiun MRT Bundaran HI pagi ini, penumpang yang naik dan turun kereta terlihat mengalir normal. Penumpang tampak berbaris di pintu masuk dengan teratur dan bergerak sesuai arahnya masing-masing. Tak terlihat adanya penumpang yang duduk-duduk di areal stasiun.
Stiker berisi informasi tentang aturan dan larangan mudah ditemukan di dinding stasiun. Diketik dengan tulisan cukup besar dan warna mencolok, hampir pasti orang-orang yang melintas bisa melihatnya.
Selain larangan duduk, pengelola juga menerapkan larangan merokok, makan, dan buang sampah di areal stasiun. Ancaman semua larangan itu sama, yaitu denda Rp 500 ribu bagi yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Berikut peraturan dan denda yang berlaku di kawasan MRT mulai Agustus 2019.
1. Dilarang buang sampah sembarangan, dilarang makan dan minum, dan dilarang duduk di lantai. Bila melanggar, dendanya Rp 500 ribu.
2. Anggota tubuh atau barang dilarang melewati PSD (Platform Screen Doors) atau pintu pembatas antara peron dengan rangkaian kereta MRT. Bila melanggar dendanya Rp 10 juta.
3. Dilarang merokok dan dilarang membawa benda mudah terbakar atau membuat api. Bila melanggar dendanya Rp 50 juta.
4. Dilarang menerobos masuk area terbatas, dilarang membawa barang yang dilarang (senjata tajam hingga senjata api), dan dilarang menggunakan drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta. Bila melanggar, dendanya Rp 5 juta.
5. Penyalahgunaan kondisi darurat. Bila melanggar dendanya RP 10 juta.
ADVERTISEMENT