Sudah Ada Ratusan Laporan KTP Warga Jakarta Dicatut, Bawaslu Bikin Tim Khusus

18 Agustus 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benny Sabdo (tengah) saat rapat sentra Gakkumdu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Benny Sabdo (tengah) saat rapat sentra Gakkumdu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan sebagai tindak lanjut pencatutan KTP warga Jakarta untuk dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai calon gubernur independen.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini Bawaslu telah menerima ratusan laporan pengaduan yang selanjutnya akan ditelusuri oleh tim khusus.
“Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kab/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk sudah ada ratusan. Bawaslu DKI Jakarta juga membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan ini, “ ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Sabtu malam (17/8)
Nantinya, data-data yang telah Bawaslu terima akan diproses untuk identifikasi dan inventarisasi.
“Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi,” jelas Benny
Bawaslu mengapresiasi sikap masyarakat Jakarta yang telah berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
Katanya, Bawaslu akan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran
ADVERTISEMENT
“Kami juga mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta telah berpartisipasi untuk menciptakan Pilkada yang luber dan jurdil. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Benny.
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
Yang menjadi persoalan, besok Senin (19/8) adalah penetapan calon independen Pilgub Jakarta 2024.
Menurut Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, isu pencatutan yang saat ini terjadi tidak serta-merta membatalkan pencalonan.
Dharma-Kun sudah dinyatakan oleh KPU Jakarta memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan usai melakukan rapat pleno verifikasi faktual pada 15 Agustus 2024.
“Proses ini tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan,” kata Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
ADVERTISEMENT
Terkait dengan adanya dugaan pencatutan NIK dalam KTP sejumlah warga Jakarta, Dody menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang mengusut dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.