Sudah Berdamai, Anwar Abbas Batal Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun

30 Agustus 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Waketum MUI Anwar Abbas batal mengajukan gugatan balik terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Anwar beralasan, pembatalan ini dilakukan setelah Panji lebih dulu mencabut gugatan Rp 1 triliun kepadanya.
"Karena beliau mencabut gugatannya, saya juga tidak menggugat. Dan saya tidak menindaklanjuti lagi, stop sampai di sini," ujar Anwar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8).
Perdamaiannya dengan Panji, kata Anwar dilakukan setelah 4 kali melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan laporan ini, Anwar pun mengaku akan bermaaf-maafan dengan Panji.
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan," ungkapnya.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, pengacara Anwar, Ikhsan Tanjung, mengaku akan menggugat balik Panji Gumilang. Nilai gugatan yang akan diajukan pun lebih besar ketimbang yang dilayangkan Panji terhadapnya.
“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateriil Rp 2 triliun,” kata Ikhsan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
Ikhsan mempertanyakan alasan Panji menggugat Anwar selaku Waketum MUI. Sebab, kasus terkait Panji dan Al-Zaytun sudah menjadi sorotan negara.
“Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, timnya sudah menyiapkan berkas gugatan balik dan akan dilayangkan setelah eksepsi dalam gugatan Panji terhadap kliennya dibacakan.