Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sudah Jadi Tersangka, Giorgio Tetap Kejar Upaya Damai dengan Korban
14 Februari 2023 12:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka kasus perusakan yang dilakukannya terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari Widianto di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Gio dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman terhadap orang. Dia terancam kurungan penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Namun demikian, Gio masih tetap berupaya untuk melakukan mediasi dengan Ari. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Arif Fadillah.
"Kita tetap akan mencoba musyawarah kepada pihak korban melalui pendekatan secara personal lah. Ini kan dari pihak terlapor dari pihak Gio kan sudah menyampaikan permintaan maaf juga," katanya saat dihubungi, Selasa (14/2).
Arif berharap agar sekiranya pihak korban membuka pintu maaf dan komunikasi sehingga ada titik temu di antara mereka.
"Soalnya yang kita cari kan ya, ya kalau ada win-win solution ya kenapa tidak gitu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Arif mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kita harap ada, maksudnya ada dibukalah pintu maaf dari pihak korban. Jadi bisa komunikasi. Kita kedepankan sih, intinya ada titik temu antara mereka berdua.
"Tapi kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi pihak kepolisian. Itu sudah kewenangan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Gio resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/2) malam usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus, pemuda lulusan UI itu juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan masyarakat atas tindakan arogan yang sudah dilakukannya itu.