Sudah Periksa 3 Hakim MK, Jimly Ungkap Deretan Masalah yang Diadukan ke MKMK

1 November 2023 9:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kanan) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) saat sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kanan) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) saat sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga Hakim Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Ketiganya yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan banyak permasalahan yang diadukan. Bahkan, hanya dari tiga hakim konstitusi itu saja.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/10).
Jimly kemudian membeberkan beberapa masalah di antaranya. Deretan masalah ini juga salah satunya masih terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat Capres-cawapres.
Pertama, soal laporan masalah dugaan adanya hubungan kekerabatan antara hakim dengan perkara yang ditanganinya.
"Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," kata Jimly.
Kedua, soal masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai substansi perkara.
ADVERTISEMENT
"Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," kata dia.
Ketiga, soal adanya dissenting opinion yang disebut sebagai kemarahan dan diungkap di persidangan.
"Itu ada hakim yang saking kesal mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lhaaaa ini kan masalah internal hakim. Kok diumbar ke luar? ini masalah juga," ucapnya lagi.
Jimly Asshiddiqie , Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Keempat, masih soal dissenting opinion, Jimly menyinggung soal laporan mengenai perbedaan pendapat tersebut yang ditulis bukan substansinya.
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," kata dia.
Kelima, soal adanya registrasi perkara di MK.
"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. Itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, MKMK akan bekerja secepat mungkin. Dengan harapan laporan dapat segera diambil keputusan dalam waktu dekat.
"Jadi kami sesudah selesai nanti dengan semua pelapor hari Jumat, mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan. Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," ucap Jimly.
Sanksi
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga membeberkan soal sanksi yang bisa diberikan MKMK kepada hakim MK jika terbukti melanggar etik. Ada tiga sanksi yang bisa diberikan.
"Kalau di PMK (Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023) itu kan jelas ada tiga macam. Teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada peringatan dan teguran. Levelnya pun beda-beda, dari mulai biasa hingga keras.
"Tapi misalnya kalau tidak terbukti maka rehabilitasi. Jadi kan sembilan [hakim] kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan [hakim] itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik.' Nah, kita akan sebut itu," pungkasnya.
Isi PMK soal Sanksi
Bila Hakim MK terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang bisa dijatuhkan ialah teguran lisan atau tertulis.
Sementara untuk pelanggaran berat, maka sanksinya ialah pemecatan. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat, Hakim Terlapor akan diberi kesempatan untuk membela diri.
Pembelaan dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding yang komposisi anggotanya beda dengan sidang sebelumnya.
Namun, bila Hakim MK tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baiknya akan dipulihkan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 ini diteken oleh Anwar Usman pada 2 Februari 2023.