Sudah Punya Hak Imunitas, DPR Kini Juga Bisa Laporkan Orang yang Menghina

6 Desember 2022 9:28 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota dewan mengheningkan cipta sebelum memulai rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota dewan mengheningkan cipta sebelum memulai rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini Selasa (6/12). RKUHP yang merupakan RUU carry over ini, masih menuai kontroversi meski pemerintah dan DPR sudah membahas ulang keseluruhan pasal.
ADVERTISEMENT
Sebab, terdapat sejumlah aturan yang dinilai bisa menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Salah satunya pasal terkait penghinaan presiden, wapres, lembaga negara.
Dalam draft RKUHP terbaru per tanggal 30 November 2022, aturan hukum terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara diatur dalam pasal 240-241. Pemerintah yang dimaksud yakni Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Dengan adanya pasal ini, dikhawatirkan kritik masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dibungkam. Pasal 240 ayat 1 mengatur ancaman hukum 1 tahun 6 bulan bagi orang yang secara lisan atau tulisan menghina pemerintah dan lembaga negara di muka umum.
Berikut pasal-pasal terkait:
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Selain itu, pasal 241 juga mengatur ancaman hukuman bagi orang yang menyiarkan pertunjukan hingga menyebarluaskan konten penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dengan hukuman penjara 3 tahun.
Suasana rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 240 dan 241 bersifat delik aduan yakni harus diadukan secara langsung oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. Meski begitu, pasal ini semakin menguatkan DPR.
DPR Sudah Punya Hak Imunitas
Sebelum ini DPR juga telah memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pendapatnya yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR memberikan kebebasan anggota untuk menyampaikan pendapat bila terkait tugas.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya hak imunitas ini, anggota DPR tak dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pernyataan atau pendapat yang disampaikan secara lisan atau tertulis dan disampaikan di rapat DPR atau pun tidak.
Hak imunitas juga diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPR mengadakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Pasal tersebut menyatakan:
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Selain itu, Pasal 224 ayat 1 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut atas pernyataan atau pendapat yang mereka sampaikan baik secara lisan atau tertulis.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
ADVERTISEMENT
Hak imunitas disebut bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Jika ada anggota DPR bermasalah hukum, maka harus izin Presiden untuk pemanggilannya.
Pasal 245 UU MD3 terkait hak imunitas anggota DPR berbunyi:
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).