Sudah Sejauh Mana Pembahasan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

DPR telah mengesahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres sebagai RUU inisiatif. Langkah selanjutnya adalah membahas kedua RUU itu bersama pemerintah.

Pembahasan kedua RUU itu menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Mensesneg Pratikno mengaku belum tahu perkembangan pembahasan RUU Kementerian Negera dan Wantimpres.

"Waduh saya cek, ya. Saya cek, ya. Saya kurang mengikuti detail di situ. Saya cek, saya cek," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (1/8).

Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Pratikno mengatakan, pembahasan dari sisi pemerintah akan dilakukan oleh KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.

"Jadi isu kelembagaan pemerintahan adalah 'tankernya' adalah ada di Kementerian PANRB kemudian diimplikasi anggarannya tentu saja dibahas di Kementerian Keuangan," jelasnya.

Meski demikian, Pratikno belum memantau lebih lanjut perkembangan pembahasan kedua RUU itu.

"Tapi saya tidak belum cek detail bagaimana progresnya sampai sekarang," pungkasnya.

Suasana sesi pelantikan anggota wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan

DPR RI menyetujui draf revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Salah satu aturan yang dimuat dalam draf adalah syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Nama Wantimpres akan diubah menjadi DPA. Dalam pasal 1 draf RUU, tugas DPA yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Syarat menjadi anggota DPA tercantum dalam pasal 8. Di sana ada 7 syarat secara umum.

Sedangkan Revisi UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga masih dibahas di DPR. Ada 2 pasal utama yang direvisi dalam undang-undang ini.

Pertama, pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri dan kedua Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.

RUU Kementerian Negara ini bertepatan dengan wacana Prabowo-Gibran menambah kementerian pada pemerintahannya ke depan. Ini dinilai untuk mengakomodir rencana itu.