Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sudirman Said Juga Pernah Dimarahi Jokowi saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setnov
1 Desember 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengaku pernah mendapat pengalaman yang serupa dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pengalaman yang dimaksud ialah dimarahi oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Jokowi lalu dimarahi untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Sementara Sudirman Said mengaku pernah mengalami hal yang serupa ketika ramai kasus 'Papa Minta Saham' saat menjabat Menteri ESDM. Kasus ini diproses MKD pada 2015.
Kala itu, ia membongkar kongkalikong dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang kemudian dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Kasus ini juga menyeret nama Setnov selaku Ketua DPR.
Saat itu, Setnov mengundurkan diri pada Desember 2015, saat MKD masih berproses. Jokowi mencopot Sudirman Said dan menggantinya dengan Arcandra Tahar pada Juli 2016.
"Saya juga punya pengalaman yang mirip [dengan Agus Rahardjo]. Di tengah-tengah proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Presiden Joko Widodo memanggil saya dan marah," kata Sudirman Said dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
"Presiden menuduh ada pihak-pihak yang menyetir atau memerintahkan saya sebagai Menteri ESDM. Saya jawab: 'tidak ada satu pun yang memerintahkan. Ini tindakan saya sebagai penanggung jawab sektor yang ditugasi membenahi sektor ESDM'," sambungnya.
Ia meyakini pernyataan Agus Rahardjo tersebut ada dasarnya. Menurut dia, pada era keterbukaan saat ini, tidak ada yang bisa disembunyikan.
"Ini menunjukkan bahwa di era keterbukaan dan era digital, kejahatan atau penyimpangan tak bisa disembunyikan. Hanya soal waktu, suatu saat pasti terbongkar," kata Sudirman Said.
"Tindakan seperti itu, bisa masuk dalam kategori menghalangi penegakkan hukum. Tidak boleh dibiarkan, harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum," imbuh Co-Captain Timnas AMIN itu.
Ia menambahkan, pernyataan Agus Rahardjo itu pun menjadi seakan peringatan kepada para calon presiden.
ADVERTISEMENT
"Bahwa siapa saja bisa terjebak pada penyalahgunaan kekuasaan, untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan publik," pungkasnya.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menyebut Jokowi saat itu marah dan minta kasus dihentikan.
Saat itu, Agus bertemu dengan Jokowi didampingi Pratikno. Dia masuk lewat pintu samping agar tidak bertemu dengan wartawan.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus dalam wawancara di acara Rosi KompasTV.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
ADVERTISEMENT
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan dari hasil penelusuran, tidak ada pertemuan Jokowi dengan Agus. Ari meminta, masyarakat melihat kenyataan saat ini: Setnov tetap diproses hukum.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Ari mengatakan, Jokowi juga pernah menunjukkan sikapnya ke publik melalui pernyataan resmi pada 17 November 2017. Dalam pernyataan itu, Jokowi tegas meminta Setnov diproses.