Sudirman Said Soal Pegawai KPK Tak Lolos ASN: Semoga Kasus Besar Tak Telantar

6 Mei 2021 12:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PMI Sudirman Said. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PMI Sudirman Said. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Sudirman Said, turut menyoroti polemik soal tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap para pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Diketahui ada 75 orang yang tidak lolos tes tersebut, padahal merupakan salah satu syarat alih status menjadi ASN.
Sudirman Said mengatakan, merujuk pada pernyataan Wadah Pegawai KPK yang menduga tes ini merupakan cara memfilter pegawai-pegawai yang berintegritas, ada kesan bahwa pegawai yang tengah menangani kasus strategis menjadi targetnya. Ia berharap, kasus-kasus besar di KPK tidak telantar.
"Semoga kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi seperti menteri, pimpinan DPR, dan Gubernur tidak telantar. Yang celaka kalau pengebirian ini didorong oleh pihak luar yang terancam," kata Sudirman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/5).
Sudirman mengatakan jangan sampai ada anggapan bahwa tes wawasan kebangsaan itu untuk menyingkirkan orang-orang idealis di KPK. Sebab, kata dia, dari dulu modal bangsa Indonesia merdeka adalah idealisme.
ADVERTISEMENT
"Para pendiri negara berjuang moda utamanya adalah idealisme. Yang menindas kaum idealis adalah penjajah. Kenapa sekarang seperti ada kecenderungan menindas kelompok idealis?" kata mantan Menteri ESDM itu.
"Ada yang salah dengan pengelolaan negara ini," sambungnya.
Sudirman juga menyoroti soal-soal yang muncul dalam tes wawasan kebangsaan. Sebab, soal seperti doa qunut hingga agama disebut ada dalam tes tersebut. Ia menyebut, jangan sampai tes itu mengarah pada pelanggaran HAM.
"Bila benar soal soal amalan beragama menjadi materi tes wawasan kebangsaan, jangan sampai mengarah pada pelanggaran HAM. Semua warga negara bebas mengamalkan agama sesuai dengan tata cara yang diatur agama masing-masing. Ini dijamin konstitusi," ucapnya.
"Semoga spekulasi yang mengarah pada penyingkiran orang-orang idealis di KPK tidak terbukti," ujarnya.
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ia pun menilai, akar masalah di KPK adalah revisi undang-undang. Ia berharap MK bisa mengembalikan KPK seperti sedia kala sebelum revisi UU dilakukan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, gugatan sejumlah pihak terkait UU KPK di MK mental. Dari sisi formil, gugatannya ditolak seluruhnya oleh MK. Sementara dari sisi materiil, gugatannya dikabulkan hanya sebagian saja.
"Yang ditunggu publik adalah MK mengembalikan KPK seperti sebelum revisi. Publik kecewa dan kehilangan kepercayaan pada Mahkamah Konstitusi karena dalil-dalil uang kuat dari sisi due proses perumusan UU dan ketidakselarasan dengan Konstitusi ternyata tetap ditolak MK. Hal-hal yang dikabulkan MK soal remeh temeh yang tidak prinsipil," pungkasnya.