Sugeng Sopir Audi Minta Perlindungan LPSK, Tapi Belum Ada Jawaban

3 Februari 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah berkas-berkas permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Sugeng Guruh Utama (41).
ADVERTISEMENT
Sugeng merupakan sopir mobil sedan Audi warna hitam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat.
"(Berkas permohonan) sudah diterima, tapi masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).
Susilaningtyas belum menjelaskan sampai kapan pihaknya akan melakukan proses penelaahan permohonan Sugeng itu. Padahal, berkas perkara Sugeng sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur.
Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Sugeng, Anita Hayatunufus Nasrullah mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan terhadap Sugeng sudah dilayangkan jauh-jauh hari.
"Sudah kami ajukan ke LPSK sebelum Sugeng dinyatakan jadi tersangka," kata dia.
Sugeng sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1). Sugeng dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sugeng Guruh Gautama (41) (kanan) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Sugeng. Dan kini berkas-berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Jumat (3/2).
Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Rabu (1/2), dan akan segera disidangkan.
"Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," ucap dia.
Nasib Sugeng Ditinggal Majikan
Sugeng baru sepekan bertugas sebagai sopir pribadi Emilia Nurhayati atau Nur dan Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar. Sugeng ditarik pasangan suami istri itu dari sebuah yayasan di Bekasi.
Sugeng tak menyangka jalan hidupnya berubah sepekan kemudian. Pada Jumat (20/1), dia dituding menabrak Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat.
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, menuturkan kliennya itu tetap yakin tidak menabrak Selvi.
ADVERTISEMENT
"Jadi Kamis (19/1) itu mereka berangkat pakai Audi dari Jakarta, malamnya menginap di hotel di Cipanas. Kalau Ibu Nur di Hotel Le Eminence, kalau Sugeng di hotel lainnya di sekitar situ," jelas Yudi, Kamis (2/2).
Jumat (20/1) siang, mereka bergerak pergi dari Cipanas. Nur hendak ke Bandung, ke rumah ibunya. Saat itu suaminya juga melakukan tugas, yang belakangan diketahui melakukan penyidikan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon cs.
Mobil Audi yang ditumpangi Nur yang dikemudikan Sugeng kemudian diminta masuk rangkaian mobil penyidik Polda Metro Jaya agar cepat sampai di Bandung.
Saat dalam rangkaian itu, terjadi peristiwa kecelakaan yang terkait dengan Selvi di Jalan Raya Bandung, Cianjur. Sugeng yang mengemudikan Audi dengan penumpang Nur, anak Nur yang berusia 2 tahun, dan baby sitter, disebut polisi menabrak Selvi.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Yudi, warga sekitar sudah menghentikan mobil Audi dan sudah memeriksa. Tak ada goresan di mobil itu seperti bekas menabrak.
Apalagi, Audi juga tidak berusaha melarikan diri saat ingin dihentikan warga.
"Kami ada saksinya warga," terang Yudi yang juga dosen Selvi di Universitas Suryakancana (Unsur) ini.
Yudi sempat merekam testimoni Nur dan Sugeng. Dalam testimoni itu Nur menerangkan mobil Audi itu milik suaminya. Jadi dia hanya diminta memakai saja.
Mereka memiliki 3 mobil, yakni Fortuner, Mercy, dan Audi.
"Nur mengaku sebagai istri kedua," jelas Yudi.
Dalam pertemuan itu, baik Nur dan juga Sugeng menegaskan tidak melakukan penabrakan. Bahkan baby sitter mereka juga memastikan. Karena kalau menabrak pasti akan terasa.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba jam 5 sore, Nur mendapat telepon dari seseorang. Tak lama dia pergi dengan Fortunernya dan Sugeng ditinggal saja di kantor saya," ujar Yudi.
Sugeng yang dituding menjadi penabrak oleh polisi kemudian menjadi tersangka. Yudi dan timnya merasa kasihan dengan Sugeng.
"Kami dampingi, karena dia ditinggalkan majikannya," tegas Yudi.
Sugeng kemudian diperiksa dan ditahan oleh Polres Cianjur. Sugeng saat itu datang ke Polres Cianjur untuk klarifikasi karena diumumkan sebagai DPO padahal belum pernah diperiksa. Polisi kemudian menyebut bahwa Sugeng telah menyerahkan diri sehingga status DPO dicabut.
Dalam pemeriksaan dan olah TKP, kata Yudi, Sugeng bingung soal perubahan mobil.
"Yang dia gunakan Audi A8 dan Kapolres (Cianjur) juga, kan, menyebut Audi A8. Belakangan malah jadi Audi A6," beber Yudi.
ADVERTISEMENT
Sugeng adalah driver profesional. Jadi, kata Yudi, setidaknya dia paham dengan mobil yang dia bawa.
"Tapi ada polisi yang bilang pas olah TKP, jangan dibahas tipenya, katanya. Padahal Sugeng ingat ketika diminta Ibu Nur bawa mobil itu, disebut Audi A8," urainya.
Dan, lanjut Yudi, saat Nur datang ke kantornya, juga disebutkan mobil itu punya suaminya.
"Makanya pas Sugeng lihat mobilnya bingung. Sekarang mending cek saja, diaudit sebenarnya ini mobil punya siapa dan tipe apa," urai Yudi.