Sugeng Suparwoto Siap Penuhi Panggilan MKD & Polisi soal Dugaan Pelecehan Verbal

12 Juni 2023 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di kawasan Gedung DPR, Jakarta pada Senin (12/6). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di kawasan Gedung DPR, Jakarta pada Senin (12/6). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VII dari NasDem Sugeng Suparwoto memberikan klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual verbal yang diadukan ke MKD dan Bareskrim Polri. Pengadunya adalah wanita bernama Ammy Amalia Fatma Surya.
ADVERTISEMENT
"Saya pertegas sekali lagi saya tidak pernah bersentuhan, tidak pernah menyenggol apa pun, Mau rambut, tangan, tidak pernah sekali pun. tetapi di-framing sedemikian rupa," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
"Sekali lagi, yang memframing akan saya kejar sampai kapan pun," sambungnya.
Sugeng mengaku siap memenuhi panggilan pihak mana pun, baik NasDem, MKD, maupun polisi untuk mengklarifikasi. Ia merasa tak bersalah.
"Pasti, enggak usah didorong pun saya secara pribadi yang taat hukum pasti dong itu wajib hukumnya. Jadi jangan dipertentangkan seolah-olah NasDem mendorong tidak. Itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati," jelas dia.
"Di mana pun harus (penuhi) dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, bareskrim, mana pun, klarifikasi atau apa pun pertanyaannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi Sugeng menegaskan tak pernah melecehkan siapa pun. Ia berkukuh laporan Ammy hanyalah framing.
"Saya berkeyakinan, catat ya, bahwa ingat ini saya tidak pernah melakukan sentuhan apa pun. Jangan diframing seolah-olah Sugeng Suparwoto diadukan melakukan pelecehan seksual verbal yang konteksnya juga perlu diuji," urai dia.
Sebelumnya, pengaduan ke Bareskrim itu dilayangkan Ammy pada 10 April 2023 lalu. Ammy adalah anggota DPR RI periode sebelumnya, 2014-2019, dari partai yang sama, NasDem.
"Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6).
Ramadhan belum dapat menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus ini. Namun, dia mengatakan Ammy bakal dimintai klarifikasi atas pengaduannya tersebut pada Rabu (14/6) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu," ungkapnya.
"Tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," sambung Ramadhan.