Sugiarti Pemesan Order GoFood Fiktif Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

1 Agustus 2017 12:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugiarti saat diperiksa polisi (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sugiarti saat diperiksa polisi (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sugiarti, pemesan order GoFood fiktif, menjadi tersangka. Dua korban Sugiarti adalah Julianto, seorang karyawan kontrak sebuah bank swasta dan Dafi, petugas pasukan oranye di Tanah Abang, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sugiarti menjadi tersangka untuk UU ITE terkait status di media sosial yang mencemarkan nama baik Julianto. Bukan karena pemesanan order GoFood.
"Kita tetapkan (sebagai tersangka dengan pasal) UU ITE dan pencermaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Sapta M Marpaung di Polres Jaktim, Jakarta, Selasa (1/8).
Teror GoFood sendiri dilakukan sebagai imbas karena sakit hati Sugiarti karena urusan cinta.
Sugiarti sendiri tidak ditahan. Perempuan lajang itu dinilai kooperatif.
"Untuk laporan dari Julianto sendiri sebenarnya menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor di medsos di instagram, twitter maupun facebook. Tersangkut order adalah hal yang berbeda. Pada saat ini Sugiarti sudah kita periksa sebagai tersangka. Setelah ini, dari keterangan Sugiarti menerangkan, ada 2 orang keponakan juga membantu melakukan order terhadap salah satu ojek online untuk mengantarkan makanan," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Julianto dan Sugiarti (Foto: Facebook Julianto dan Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Julianto dan Sugiarti (Foto: Facebook Julianto dan Aria Pradana/kumparan)