Suharso, Bambang Susantono, dan Yusril Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN

16 September 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, dan Yusril Ihza Mahendra membahas upaya percepatan pembangunan IKN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, dan Yusril Ihza Mahendra membahas upaya percepatan pembangunan IKN. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Ketua Bappenas Suharso Monoarfa mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra terkait upaya percepatan pembangunan IKN.
ADVERTISEMENT
Pertemuan yang digelar di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (16/9) itu turut dihadiri Sestama dan Deputi Bappenas, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, serta pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Dalam pengantarnya, Suharso mengatakan pertemuan diadakan untuk melaksanakan arahan Presiden Jokowi agar hambatan dalam pembangunan IKN segera dipecahkan.
Salah satu masalah serius yang dihadapi adalah masalah kepastian hukum di IKN yang selalu menjadi pertanyaan para investor dalam dan luar negeri.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan usul Suharso, pemerintah pun melibatkan Yusril untuk memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi dan memikirkan ketentuan-ketentuan hukum yang secara khusus hanya akan berlaku di kawasan IKN.
Selain itu, kedudukan, struktur organisasi, dan kewenangan Badan Otorita IKN juga harus diperjelas dan dipertegas agar mampu bergerak cepat melaksanakan tugas. Saat ini, struktur organisasi Badan Otorita IKN belum tersusun dengan rapi, demikian pula dengan staf yang masih dalam proses rekrutmen.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, sebagian besar supporting staffs masih dibantu oleh staf Bappenas, dan kantor Sekretariat Badan Otorita IKN yang masih menumpang di Gedung Bank Mandiri dengan staf yang belum lengkap.
Kepala Badan Otorita Bambang Susantono mengakui ada kendala tumpang tindih pengaturan aspek hukum di IKN dan kewenangan antar badan dan instansi baik pemerintah pusat dan daerah. Meski demikian, Bambang optimistis jika kendala ini dapat segera diatasi, maka pembangunan IKN akan berjalan dengan lancar sesuai harapan Jokowi.
Pada kesempatan itu, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan sudah banyak investor dan pengembang raksasa dalam dan luar negeri yang menghubungi ingin berpartisipasi membangun IKN. Namun, sebagian besar dari mereka mempertanyakan jaminan kepastian hukum karena khawatir salah melangkah, sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Yusril mengatakan akan segera menelaah aspek-aspek hukum yang jadi penghambat dalam percepatan pembangunan IKN.
Yusril mengatakan, UU IKN adalah undang-undang khusus dan memang diperlukan adanya aturan khusus yang hanya berlaku di kawasan itu, seperti aturan mengenai pertahanan, kehutanan, perizinan usaha, dan ketentuan di bidang investasi.
Sehingga pada intinya, selain bidang hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, hukum dan agama, kewenangan instansi dan badan pemerintah harus dilimpahkan kepada Badan Otorita untuk mengaturnya secara khusus berdasarkan UU IKN dan melaksanakannya hanya di wilayah IKN.
“Tidak mungkin ketentuan mengenai pertanahan dan kehutanan di IKN misalnya disamakan dengan daerah-daerah lain,” kata Yusril.
Untuk itu, instansi dan badan pemerintah harus ikhlas dan menyampingkan 'ego sektoralnya' agar pembangunan IKN berjalan lancar.
ADVERTISEMENT