Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Ditangkap Polisi karena Jual Bayi Modus Adopsi

28 September 2022 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suhendra Abdul Halim (33 tahun), pria yang viral dengan nama Ayah Sejuta Anak, pelaku jual beli bayi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suhendra Abdul Halim (33 tahun), pria yang viral dengan nama Ayah Sejuta Anak, pelaku jual beli bayi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Suhendra Abdul Halim (32 tahun) pria yang menamai dirinya 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap Satreskrim Kepolisian Resor Bogor.
ADVERTISEMENT
Pria yang viral di media sosial karena mengurus puluhan bayi itu ditangkap lantaran diduga menjual bayi bermodus adopsi dan menampung ibu hamil sampai melahirkan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Satreskrim Polres Bogor kemudian membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini.
Polres Bogor menggelar konpers kasus jual beli bayi di Bogor, Rabu (28/9). Foto: Dok. Istimewa
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun, proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," kata Iman dalam jumpa pers di Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
Suhendra dihadirkan dalam rilis tersebut. Dia mengenakan baju tahanan warna biru dan memakai penutup wajah hitam.

Pengadopsi Ditarik Rp 15 Juta

Iman menjelaskan, orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati lima ibu hamil di rumah penampungan.
Barang bukti kasus jual beli bayi di Bogor dengan tersangka Suhendra, Rabu (28/9). Foto: Dok. Istimewa
"[Polisi] Berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan mereka tersebut," kata Iman.
Iman mengatakan, kelima ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan.
"Satu [bayi] dijual oleh si pelaku ke Lampung juga sudah diselamatkan anaknya dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeliharaan arahan anak yang layak. Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya," ungkap Iman.
ADVERTISEMENT

Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.
"Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," kata Imam.