Sukmawati Dilaporkan Lagi ke Polisi soal Nabi Muhammad dan Sukarno

18 November 2019 20:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sukmawati Soekarnoputri Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sukmawati Soekarnoputri Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sukmawati Sokarnoputri kembali dilaporkan ke polisi terkait ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Sukarno. Sukmawati dianggap telah menistakan agama.
ADVERTISEMENT
Ini menjadi laporan kedua untuk Sukmawati atas kasus yang sama. Laporan kali ini dibuat oleh warga Bandung, Irvan Noviandana. Ia didampingi kuasa hukum dari LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja.
"Di sini dia sudah dua kali, berulang kali, kemarin masalah kidung dia sudah meminta maaf ke MUI, tetapi ini dia berulang lagi, berarti 'kan emang ada niat," kata Sumadi sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait pidato yang bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Irvan menilai Rahmawati tidak pantas membandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno. Menurutnya, meski Sukarno memiliki jasa untuk kemerdekaan Indonesia, tetapi ia juga memiliki kesalahan selayaknya manusia biasa.
"Ya, saya sebagai pribadi, seorang muslim, merasa nabi saya, junjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," kata Irvan.
ADVERTISEMENT
Irvan mengaku mengetahui pernyataan Rahmawati dari video di Youtube. Dalam video tersebut, Sukmawati yang tengah menjelaskan soal radikalisme, tidak hanya membandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno, tapi juga Al-Quran dengan Pancasila.
Dalam pembuatan laporan, Irvan membawa bukti video dan tangkapan layar berita di media online. Laporannya saat ini masih diproses di SPKT Polda Metro Jaya.
Konfrensi pers Sukmawati Soekarnoputri. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Setelah sepuluh jam diproses, laporan Irfan akhirnya tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Dalam video yang beredar, Sukmawati menyebutkan, "Mana lebih bagus, Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya, nih, semua. Yang berjuang di abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad, apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?".
ADVERTISEMENT
Akibatnya, ia dilaporkan oleh warga bernama Ratih. Laporan itu dibuat pada Jumat (15/11) dengan nomor laporan LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum.
Sukmawati sebelumnya sudah mengklarifikasi ucapannya itu. Menurutnya, saat itu, ia justru sedang dalam konteks bertanya.
"Kan itu saya bertanya, silakan lihat video yang benar, yang lengkap. Artinya, kedua beliau itu pemimpin-pemimpin, tapi pastinya derajatnya beda. Kalau Nabi ya nabi, kalau Bung Karno ya manusia yang punya kepemimpinan," kata Sukmawati kepada kumparan, Minggu (17/11).
"Ibu hanya bertanya, menurut fakta sejarah di abad 20 di mana pastinya kan nabi sudah tidak ada. Selama ini kan saya agak merasa generasi muda tahu sejarah kemerdekaan yang berdarah-darah enggak sih, itu yang saya ingin tahu juga. Saya mau bertanya saja, di awal abad 20," tambah Sukmawati.
ADVERTISEMENT