Sulit bagi KPK Menindak Dugaan Kartel Yamaha-Honda

4 Maret 2017 2:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi tak dapat serta-merta menyematkan status tersangka kepada Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Astra Honda Motor, dua pabrikan otomotif yang diduga bersekongkol menentukan harga skuter matik.
ADVERTISEMENT
"Hukum materiil tetap di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sejauh ini, aturan tersebut belum mengatur korupsi yang benar-benar terjadi di sektor swasta saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/3).
Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK, komisi antirasuah itu memang baru dapat menyidik pihak swasta jika ada penyelenggara negara yang terlibat di kasus itu.
Pun, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi yang baru diterbitkan akhir 2016 itu tak langsung memantapkan para penyidik untuk mengusut dugaan kartel Yamaha-Honda.
"Jika dugaan korupsi itu murni di sektor swasta, kami tidak bisa masuk lebih jauh," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dugaan kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda mencuat pada 20 Februari 2017, ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam putusannya menyatakan dua pabrikan otomotif itu melakukan praktik kartel.
Ketua Majelis Komisi Persidangan KPPU, Tresna Priyana Soemardi, menjatuhkan denda Rp 25 miliar kepada Yamaha dan Rp 22,5 miliar kepada Honda. Dua perusahaan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rapat KPPU (Foto: Dok. KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat KPPU (Foto: Dok. KPPU)
Sebelumnya Febri mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan KPPU terkait dugaan kartel itu.
"KPK memang sudah beberapa kali bertemu dan koordinasi dengan KPPU karena memang ada sektor-sektor penting yang didalami KPPU dengan kewenangannya. Namun sebenarnya ada bersinggungan dengan tindak pidana korupsi," ujar Febri di gedung KPK, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT